KPU Banyumas Sosialisasikan Tata Cara Mencoblos yang Sah
Purwokerto, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi menyosialisasikan tata cara mencoblos surat suara yang sah dalam Pemilu 2019 melalui Forum Warga Berbasis Keluarga di Balai Desa Parungkamal, Senin (3/12/2018).
Di depan puluhan warga setempat, Imam juga menyampaikan pentingnya hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bagaimana pemilih tahu tata cara mencoblos yang benar. “Cara mencoblosnya juga harus benar agar suaranya menjadi sah,” pesan Imam.
Lebih rinci dia menjelaskan bahwa mencoblos surat suara juga harus menggunakan alat yang sudah tersedia di TPS. Penggunaan alat di luar yang telah disediakan akan menyebabkan suara menjadi rusak. Adapun sasaran mencoblos untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara calon anggota DPD yaitu dengan menusuk pada bagian nama, nomor urut atau gambar pasangan calon.
Sementara pada surat suara calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, coblosan bisa diberikan di bagian nomor urut, nama calon atau nomor urut, nama partai dan gambar partai. “Dalam kategori ini, suara memiliki dua kemungkinan akan diberikan kepada calon atau ke partai, sesuai dengan coblosannya,” tambahnya.
Imam melanjutkan bahwa cara pencoblosan ini sudah rinci tertulis dalam draft Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019.
Di tempat lain, Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Yasum Surya Mentari juga menyampaikan pesan yang sama kepada anggota Pendamping Keluarga Harapan (PKH) se-Kecamatan Jatilawang. Kegiatan ini dihadiri 40 peserta, dan digelar di Aula Kecamatan Jatilawang.(rfk/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 721 kali